Masalah Perizinan dan Alih Fungsi Lahan, DPRD Malang Panggil Pengelola Florawisata Santerra De Laponte

0

Liputanjatim.com – DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil pengelola Florawisata Santerra De Laponte yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin dan alih fungsi lahan pertanian. Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perizinan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengungkapkan bahwa langkah pemanggilan ini diambil setelah menerima sejumlah masukan dan keluhan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam rapat yang akan dilaksanakan, aparat penegak hukum juga akan dilibatkan untuk memberikan pandangan terkait potensi tindak pidana.

“Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” kata Zulham, Senin (9/6/2025).

Zulham menambahkan, hasil penelusuran yang dilakukannya mengungkapkan bahwa Florawisata Santerra, yang sudah beroperasi sejak 2019, baru memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Februari 2024. Temuan tersebut semakin diperparah dengan sejumlah temuan tidak beres dalam izin yang dimiliki oleh pengelola.

“Tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ungkap Zulham dalam keterangannya.

Sementara itu, Viqi Litiawan Cesi, Manager Operasional Florawisata Santerra De Laponte, menyatakan bahwa pihaknya memang sedang dalam proses pengurusan beberapa izin terkait pengembangan wahana wisata. Meski demikian, Viqi membantah bahwa pihaknya tidak memiliki izin atau legalitas dalam pengelolaan tempat wisata tersebut.

“Memang saya akui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu. Tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat itu,” jelas Viqi, Kamis (5/6/2025).

Viqi menambahkan bahwa setiap pengembangan wahana baru di Florawisata Santerra membutuhkan pengurusan izin baru. Proses ini memang memakan waktu yang cukup panjang, karena izin tidak bisa didapatkan dalam waktu singkat.

“Jadi kami ini sebagai pengelola tempat wisata selalu melakukan pengembangan dan izin dari pengembangan itu saat ini sedang berproses. Dan pengurusannya tidak sebentar, memang memakan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini