Liputanjatim.com – Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pelemparan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Veteran, Kecamatan Klojen. Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Minggu dini hari (18/5).
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan bahwa dua terduga pelaku AK (18) dan AR (18), diamankan oleh pihak kepolisian setelah orang tua korban berinisial LO (48) melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, DNA (16).
“Barang bukti dari terduga pelaku AK yakni satu buah paving, AR satu buah sabuk beserta gespernya,” ujar Oskar, sabtu (24/5/2025).
Menurut keterangan Oskar, motif dari aksi tersebut adalah rasa terganggu para pelaku terhadap suara knalpot bising kendaraan bermotor yang kerap melintas di kawasan tersebut pada malam hari.
“Terduga pelaku ini mendekat ke arah jalan dengan melihat adanya kendaraan yang melintas. Menurut terduga pelaku mengganggu, sehingga melempari batu kepada korban,” ujarnya.
“Diikuti tersangka AR yang kemudian melempar sabuk warna hijau disertai dengan gesper miliknya ke arah korban yang terjatuh,” tambahnya.
Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan punggung, dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi korban, masih dirawat. Luka-luka di bagian tangan dan punggung,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.