Liputanjatim.com – Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah melalui Departemen Perencanaan mulai melakukan verifikasi lapangan di kawasan hutan yang diajukan untuk lintasan proyek pengeboran minyak, Senin (5/5/2025).
Lokasi yang disurvei berada di wilayah Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di area BKPH Sekaran KPH Cepu.
Verifikasi ini bertujuan memastikan titik koordinat dan luasan lahan hutan yang diajukan dalam pengajuan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan.
“Biasanya, hasil survei ini jadi dasar pengajuan ke Kementerian Kehutanan untuk proses kerja sama,” kata Ari Susanto, Humas Perhutani KPH Cepu, Selasa (6/5/2025).
Permohonan pemanfaatan hutan tersebut diajukan oleh PT Lumbung, yang sebelumnya bekerja sama dengan Perkumpulan Penambang Gagan Patra Energi (PPGPE). Namun saat ini, pengajuan hanya dilakukan oleh PT Lumbung.
“Karena dulu kami pernah ikut pengajuan, saya diminta hadir saat survei,” jelas Siswoto, Ketua PPGPE.
Sementara itu, titik sumur pengeboran minyak NG-08 yang berada di luar kawasan hutan, tepatnya di lahan warga yang telah dibebaskan namun masih berstatus ilegal.
Tidak ada izin resmi dari pemerintah pusat yang dikantongi oleh perusahaan, koperasi, atau BUMD yang beroperasi di sana.
Wilayah pengeboran berada di dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Field Cepu Zona 11, mencakup Bojonegoro, Tuban, hingga Blora.
Hingga kini, aktivitas pengeboran migas di kawasan tersebut masih banyak yang belum legal.
Meski belum berizin, lokasi pengeboran tetap beroperasi dan bahkan sempat dikunjungi oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro, termasuk Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, serta perwakilan dari SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Di lapangan, terlihat aktivitas pengeboran menggunakan rig setinggi 25 meter dengan mesin spindel. Salah satu pekerja dari PT Lumbung menyebutkan kegiatan masih dalam tahap tes operasional.
Menurut informasi, PT Lumbung telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, namun proses izin resmi dari kementerian masih dalam tahap pengurusan.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyatakan bahwa pihaknya mendukung investasi di sektor energi, namun menegaskan bahwa seluruh aktivitas harus taat hukum.
“Pengeboran sumur tua itu masih dalam proses perizinan. Pemerintah wajib mendukung semua investasi yang legal,” tegasnya, Jumat (21/3/2025).
Merespons situasi tersebut, Perhutani KPH Cepu memastikan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan harus melalui proses legal yang sesuai prosedur. Langkah verifikasi ini juga dilakukan untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan dan memastikan transparansi pemanfaatan aset negara.