Komnas Perlindungan Anak Dukung Edaran Jam Malam Anak di Surabaya

0
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, Syaiful Bahri saat memberikan tanggapannya. (Foto : dok.Syaiful)

Liputanjatim.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, Syaiful Bahri, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Kota Surabaya terkait pembatasan aktivitas anak pada malam hari. Ia menyambut positif terbitnya Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 yang mulai berlaku sejak 20 Juni 2025 dan mengatur aktivitas anak di luar rumah pada malam hari.

Menurut Syaiful, pergaulan anak saat ini menjadi keprihatinan bersama, terlebih momen ini bertepatan dengan masa liburan sekolah. “Selama liburan anak tidak dalam pengawasan sekolah. Maka surat edaran ini bisa membantu para orang tua menjaga anak-anaknya,” jelasnya pada Sabtu (21/6/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa jam malam berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap hari. Selama rentang waktu itu, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak juga tidak diperbolehkan berkumpul di tempat-tempat yang rawan terhadap kenakalan remaja.

Syaiful menilai kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi tertibnya aktivitas anak di malam hari. “Dengan adanya pembatasan jam malam, anak bisa lebih tertata. Mereka tidak perlu keluyuran tanpa arah selama malam hari,” ujarnya.

Edaran juga menyebutkan larangan bagi anak untuk mengunjungi tempat-tempat yang dinilai berisiko membahayakan, seperti warung kopi, game online, dan area jalanan tertentu.

Namun demikian, Syaiful juga menyoroti pentingnya kesiapan pelaksanaan dari edaran ini. Ia mempertanyakan siapa yang akan menangani jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. “Siapa yang menangani jika terjadi pelanggaran?” katanya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat untuk menyukseskan kebijakan ini. Mulai dari tokoh agama, masyarakat, pemuda, hingga karang taruna disebutnya memiliki peran dalam pengawasan lingkungan sosial. Jika terdapat pelanggaran, menurutnya perlu ada langkah pembinaan yang jelas terhadap anak, termasuk pengaktifan maksimal lembaga pembinaan milik Pemkot.

Lebih lanjut, ia berharap masa liburan dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan positif agar anak tidak terjerumus dalam kenakalan maupun tindakan kriminal.

Sebagai catatan, Surat Edaran ini tidak berlaku secara mutlak dalam seluruh kondisi. Ada pengecualian yang diberikan, seperti ketika anak mengikuti kegiatan sekolah, keagamaan, atau dalam keadaan darurat dan didampingi oleh orang tua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini