Liputanjatim.com -DPRD Bondowoso, melalui Komisi II, mendorong pembenahan total Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal tersebut menyusul rencana transformasi badan usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Komisi II telah menyampaikan dorongan tersebut kepada pihak PDAM saat kunjungan kerja, yang membahas evaluasi awal kinerja serta langkah strategis ke depan.
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Tohari, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah awal sebelum evaluasi kinerja PDAM tahun 2025 yang akan terjadwalkan secara khusus.
Pasalnya, APBD telah di tetapkan dan anggaran kegiatan mulai berjalan, sehingga perlu adanya arah kebijakan yang jelas sejak awal pelaksanaan.
“APBD sudah di tetapkan, anggaran kegiatan sudah mulai berjalan. Maka kami ingin melihat langkah awal yang di lakukan PDAM, untuk start dan keberlanjutannya ke depan,” kata Tohari, Kamis (22/1/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Komisi II menyoroti persoalan penyusutan jumlah pelanggan PDAM yang menjadi masalah serius.
Menurut Tohari, pengunduran diri pelanggan harus menjadi bahan evaluasi mendalam, terutama untuk mengetahui akar persoalannya.
“Kita evaluasi kenapa pelanggan mengundurkan diri. Salah satu penyebabnya adalah adanya layanan air bersih di luar PDAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan layanan air bersih yang pengelolaannya oleh pengusaha, kelompok masyarakat, maupun BUMDes di wilayah layanan PDAM perlu mendapat perhatian dan penataan.
Baca juga: Jembatan Penghubung Ambrol, Warga Wonoboyo Bondowoso Harus Memutar Lewat Situbondo
Menurutnya, iterasi serta regulasi sangat penting agar keberadaan layanan tersebut tidak justru melemahkan PDAM.
“Ini yang nanti perlu kita tata. Jangan sampai PDAM di tinggalkan oleh pelanggannya sendiri,” tegasnya.
Selain persoalan persaingan layanan, Komisi II juga membahas keluhan masyarakat terkait tarif PDAM yang terasa cukup membebani sebagian pelanggan.
Jika kondisi tersebut tidak sesuai dengan peningkatan pelayanan dan perbaikan manajemen, Tohari menilai keberlangsungan PDAM akan semakin terancam.
“Kalau pelanggan terus menyusut, tidak ada pelanggan baru, dan manajemennya berjalan biasa-biasa saja, maka tinggal menunggu waktu PDAM akan habis,” katanya.
Di sisi regulasi, Tohari menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) perubahan status PDAM menjadi Perumda telah disepakati DPRD dan saat ini tengah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, DPRD juga masih menunggu satu Perda lainnya terkait penyertaan modal.
“Insyaallah Perda penyertaan modal bisa masuk bulan Februari dan tidak lama di bahas. Setelah itu tinggal diserahkan ke bupati untuk peraturan bupatinya,” jelasnya.
Ia optimistis, seluruh tahapan regulasi tersebut dapat rampung sehingga pada tahun 2026 PDAM Bondowoso resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah.
“Mudah-mudahan 2026 sudah berubah menjadi Perumda. Ini momentum penting untuk pembenahan total PDAM Bondowoso,” pungkasnya.




