Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
“Alasannya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim masih tinggi dan terus terjadi dari tahun ke tahun,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Laili Abidah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).
Fraksi PKB menilai regulasi perlindungan perempuan dan anak harus lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Pihaknya mengusulkan penggabungan dua perda sebelumnya, yakni Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Fraksi PKB juga menyoroti catatan Gubernur terkait perbedaan data antara yang disampaikan Komisi E DPRD dan data dari aplikasi Simfoni Kementerian PPPA. Untuk itu, mereka merekomendasikan sinkronisasi dan klarifikasi data dari berbagai sumber resmi. “Agar landasan empiris Raperda lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Fraksi PKB menegaskan, masih kata Laili Abidah perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Setelah Raperda ini disahkan, kami berharap Pemprov berkomitmen menyediakan anggaran, membentuk kelembagaan yang kuat, serta memastikan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang efektif dan ramah korban,” pungkasnya.