Liputanjatim.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya penerapan kolaborasi pentahelix, termasuk dengan media, guna memperkuat sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas mitigasi serta menekan risiko bencana secara berkelanjutan, sehingga perlu menjadi perhatian serius Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim.
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, menyampaikan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan satu pihak. Menurutnya, keterlibatan lima unsur utama pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media menjadi kunci dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekaligus mempercepat respons kebencanaan.
“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana. Seluruh unsur harus saling bersinergi dan terbuka terhadap saran serta masukan, termasuk dari media dan masyarakat,” ujar Husnul Aqib dalam Sidang Paripurna Pandangan Akhir Fraksi tentang Raperda Penanggulangan Bencana Jawa Timur, (19/1/2026).
Sekretaris DPW PAN Jatim itu menekankan peran strategis media, termasuk media sosial, sebagai sarana sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi kepada masyarakat. Media dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman publik terkait potensi risiko bencana serta langkah-langkah kesiapsiagaan yang perlu dilakukan.
Selain mendorong kolaborasi lintas sektor, Fraksi PAN DPRD Jawa Timur juga menyoroti pentingnya penetapan kawasan rawan bencana. Penetapan tersebut harus menjadi acuan utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Fraksi PAN memandang sangat penting integrasi antara KLHS dan RTRW yang di dalamnya memuat peta kawasan rawan bencana. Rencana tata ruang kawasan rawan bencana harus menjadi upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan mengurangi potensi bencana sejak tahap perencanaan,” tegasnya.
Husnul Aqib menjelaskan, terdapat korelasi yang sangat kuat antara penanggulangan bencana dan penataan ruang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 42, yang menegaskan bahwa pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang bertujuan mengurangi risiko bencana melalui penerapan regulasi penataan ruang, standar keselamatan, serta sanksi atas pelanggaran.
Ia menambahkan, Pasal 47 UU Penanggulangan Bencana juga menegaskan bahwa mitigasi risiko bencana bagi masyarakat di kawasan rawan bencana dapat dilakukan melalui penataan ruang dan wilayah.
“Penataan ruang yang berbasis mitigasi adalah kunci untuk melindungi masyarakat. Dengan tata ruang yang tepat, risiko bencana dapat ditekan sebelum bencana itu terjadi,” jelasnya.
Fraksi PAN DPRD Jawa Timur berharap penguatan kolaborasi pentahelix yang diiringi integrasi KLHS dan RTRW dapat menjadi fondasi kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat Jawa Timur.




