
Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti secara tajam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (2/7/2025), juru bicara Fraksi PKB, M. Suparno, menegaskan bahwa pembaruan perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempercepat pelayanan publik berbasis digital.
“Pemerintah pusat telah memberi ruang bagi daerah untuk mengelola APBD secara mandiri. Maka dari itu, Perda ini harus benar-benar menyentuh esensi penguatan sistem digital dan penyederhanaan pungutan,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
Dalam penyampaiannya, ia juga menyatakan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan pilar utama dalam pembangunan daerah. “Pajak dan retribusi daerah merupakan ujung tombak pembangunan dan nafas utama bagi kemandirian fiskal daerah,” ujarnya dengan tegas.
Fraksi PKB menilai bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya revisi Perda ini agar mampu menghadirkan tiga aspek utama: menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal.
“Kami merekomendasikan adanya pembahasan lebih lanjut dan menyeluruh, agar Raperda ini benar-benar menjadi tonggak kemajuan Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” tambahnya.
Di akhir penyampaian, Fraksi PKB berharap agar hasil pembahasan Perda ini tidak hanya sesuai dengan hasil evaluasi dari pemerintah pusat, tetapi juga mampu membawa perubahan nyata dalam tata kelola keuangan daerah demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.