Liputanjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Walikota Madiun F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Madiun menggantikan Maidi.
Sebelumnya, Maidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penunjukan F Bagus Panuntun sebagai Plt Walikota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Khofifah menjelaskan ditunjuknya F Bagus Panuntun sebagai Plt sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa roda kepemerintahan tetap terus berjalan.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional,” kata Khofifah, Rabu (21/1/2026).
Ia berharap F Bagus Panuntun dapat menjalankan roda kepemerintahan Kota Madiun dan dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” ujarnya.




