Liputanjatim.com – Kekosongan dua kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera terisi. Setelah, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan proses pergantian antarwaktu (PAW) bagi dua anggotanya yang telah wafat.
Dua anggota DPRD tersebut adalah Eny Soedarwati dari daerah pemilihan (dapil) II yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat menjalankan ibadah umroh pada 20 Maret lalu, serta Dyah Ayu Ratna Dewi dari dapil IV yang wafat karena sakit pada 20 April.
Ketua DPC PKB Bojonegoro, Fauzan Fuadi, membenarkan pihaknya telah mengajukan proses PAW kepada DPRD Bojonegoro. Tak lupa, ia juga meminta doa untuk kesuksesan proses PAW ini.
“Iya, sudah (mengajukan proses PAW). Doakan ya,” ujar Fauzan, Jumat (23/5/2025).
Terkait nama-nama calon pengganti, Fauzan menyebut bahwa proses pengajuan mengikuti ketentuan yang berlaku. Meski demikian, sempat muncul kabar bahwa salah satu calon pengganti pernah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai wakil bupati pada 2024.
Proses PAW kini memasuki tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto, bahwa pengajuan dari PKB telah diterima dan sedang dalam tahap proses. “Sedang berproses. Sudah ada pengajuan dari DPC PKB Bojonegoro,” ujar Edi secara terpisah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Bojonegoro, Ariel Sharon, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat dari Sekretariat DPRD pada Rabu (22/5). “Baru ada surat masuk kemarin dari Sekwan. Hari ini (23/5) kami jadwalkan klarifikasi ke Kantor DPC PKB Bojonegoro,” jelas Ariel.
Dalam surat tersebut, DPC PKB mengajukan dua nama sebagai calon PAW, yakni Nafik Sahal dari dapil II yang meraih 6.837 suara, dan Agus Dita Pratama dari dapil IV yang memperoleh 5.965 suara pada pemilu sebelumnya.