Dispendukcapil Blitar Nonaktifkan 1.600 NIK Warga yang Belum Rekam e-KTP

0

Liputanjatim.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas dalam penertiban administrasi kependudukan. Sebanyak 1.600 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga resmi dinonaktifkan karena belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 April 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga validitas data kependudukan sekaligus melindungi data pribadi warga dari potensi penyalahgunaan.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengundang warga melalui desa untuk perekaman. Namun karena hingga tenggat waktu belum juga datang, kami asumsikan mereka tidak berada di tempat atau enggan melakukan perekaman,” ujar Imam Maini, Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Rabu (14/5/2025).

Imam menjelaskan bahwa penonaktifan NIK menyasar warga yang telah masuk kategori wajib KTP per 31 Desember 2024. Kekhawatiran utama pihaknya adalah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat NIK digunakan untuk berbagai layanan publik seperti bantuan sosial, pembukaan rekening bank, hingga urusan administrasi lainnya.

“Dengan menonaktifkan NIK, kami melindungi integritas data penduduk sekaligus mendukung upaya reformasi pelayanan publik berbasis data yang akurat dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, Imam menekankan bahwa warga tidak perlu khawatir. NIK yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali, asalkan pemiliknya melakukan perekaman e-KTP. Proses ini bisa dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kanigoro, dua Titik Layanan Administrasi (TLA) di Srengat dan Wlingi, atau di kantor kecamatan masing-masing.

“Dengan perekaman, kami bisa memastikan bahwa orangnya benar-benar ada. Itu satu-satunya cara kami mengaktifkan kembali NIK mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, kebijakan penonaktifan NIK ini akan menjadi agenda tahunan sebagai bagian dari program evaluasi dan pemutakhiran data penduduk. Dispendukcapil menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk sanksi, tetapi dorongan agar masyarakat lebih aktif dalam urusan administrasi kependudukan.

Target juga ditujukan pada remaja yang tahun ini menginjak usia 17 tahun. Dari sekitar 16 ribu remaja wajib KTP, baru 10 persen yang telah melakukan perekaman hingga April 2025. Angka ini dianggap masih sangat rendah dan rawan menimbulkan permasalahan administratif di masa depan.

“Kami imbau pemerintah desa dan kelurahan untuk menyampaikan informasi ini secara aktif, terutama kepada remaja yang tahun ini wajib KTP. Jika hingga akhir tahun belum rekam, mereka juga berisiko NIK-nya dinonaktifkan,” ujarnya.

Dispendukcapil juga membuka jalur komunikasi dengan desa dan kecamatan jika ditemukan warga yang mengalami kendala layanan akibat NIK nonaktif. Selama warga datang dan memenuhi syarat, proses aktivasi akan dilakukan dengan cepat.

“Data kependudukan adalah fondasi utama pelayanan negara kepada rakyatnya. Dengan data yang bersih dan valid, negara bisa bekerja lebih baik,” pungkas Imam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini