Liputanjatim.com – Dugaan penganiayaan terhadap seorang istri berinisial EA (19) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar di sebuah rumah kos keluarga di Jalan Mendut, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar terjadi pada Ahad (1/2).
Korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya serta benturan di kepala bagian belakang.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB, dan bermula saat terduga pelaku berinisial D (18) yang merupakan suami EA, menegur istrinya agar tidak melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Teguran itu berujung cek-cok di antara pasutri muda ini.
“Petugas menerima laporan melalui call center kemarin dan selanjutnya petugas mendatangi lokasi untuk meminta keterangan dari pasutri muda ini,” terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo, selasa (3/2/2026).
Kronologi bermula saat korban hendak keluar kamar kos, terduga pelaku di duga menjambak rambut dan melarangnya keluar. Saat di dalam kamar, korban di duga mengalami penganiayaan berupa pemukulan, penjambakan, tendangan, hingga kepalanya di benturkan ke tembok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kiri, leher, pipi kiri, serta kaki kiri. Korban juga mengalami benjol di bagian belakang kepala.
“Saat ini kami melaksanakan penyelidikan secara intensif guna membuat terang perbuatan pidana tersebut. Korban juga telah di lakukan visum et repertum,” ujarnya.
AKP Rudi menambahkan kasus ini dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.
“Sudah di mintai keterangan namun kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam dan intensif perkembangan jika sudah di tetapkan sebagai tersangka kami infokan kembali,” tandasnya.




