Buron e-KTP Tak Kunjung Pulang, Anisah Syakur: Ini Penghinaan terhadap Hukum Indonesia

0

Liputanjatim.com – Keputusan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk tetap berada di luar negeri dan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura memicu reaksi keras dari kalangan parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Anisah Syakur, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum Indonesia.

Anisah menyebut bahwa tindakan Tannos bukan hanya menunjukkan upaya lari dari proses hukum, tetapi juga memanfaatkan sistem hukum negara lain demi melindungi diri dari tanggung jawab pidana. Ia menyoroti sikap Singapura yang dinilainya terlalu longgar dalam menyikapi keberadaan buron asal Indonesia.

“Sikap Paulus Tannos bukan hanya lari dari hukum, tapi juga berusaha mempermainkan hukum negara lain untuk melindungi diri. Singapura jangan sampai jadi surga bagi buronan koruptor. Pemerintah Indonesia harus bertindak tegas dan melakukan tekanan diplomatik,” tegas Anisah dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Paulus Tannos diketahui menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah. Meski telah lama berstatus DPO, hingga kini ia belum berhasil dipulangkan ke Indonesia. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya ke otoritas Singapura dianggap sebagai upaya untuk menghindari jerat hukum.

Legislator PKB ini, mendesak pemerintah Indonesia agar tidak tinggal diam. Ia mendorong Kementerian Luar Negeri serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas terhadap pemerintah Singapura. Kerja sama internasional, menurutnya, harus diperkuat untuk mencegah negara tetangga menjadi tempat berlindung bagi pelaku korupsi.

“Ini bukan hanya soal mengejar satu orang. Ini soal marwah negara. Jangan sampai bangsa ini dipermalukan oleh satu buron yang bisa seenaknya tinggal di luar negeri dan menghindari proses hukum. Kita harus tunjukkan bahwa hukum kita berwibawa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan lembaga internasional seperti Interpol untuk mempercepat ekstradisi Tannos. Menurutnya, negara harus menunjukkan ketegasan agar kasus besar seperti e-KTP tidak berujung impunitas.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Apalagi menggunakan celah hukum di negara lain untuk menghindari tanggung jawab. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah,” pungkas Anisah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini