Bursa Ketua DPRD Magetan Mengerucut, Tiga Nama Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan
Proses penentuan pengganti Ketua DPRD Magetan, Suratno, mulai memasuki tahap akhir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan mengungkapkan bahwa tiga kader telah berhasil melewati tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Tiga nama yang masuk dalam bursa calon Ketua DPRD Magetan tersebut adalah Riyin Nur Aisyah, Anton Sholihin, dan Agus Dwi Wibowo. Ketiganya telah mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi yang menjadi syarat internal partai sebelum ditetapkan sebagai calon pimpinan DPRD.
Sekretaris DPC PKB Magetan, Al Lukmanul, mengatakan bahwa seluruh tahapan UKK telah selesai dilaksanakan. Saat ini, partai hanya menunggu hasil dan keputusan akhir dari DPP PKB.
“Sudah menjalani UKK, saat ini telah selesai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari DPP,” ujar Lukman, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pelaksanaan UKK bertujuan memastikan kader yang akan mengemban jabatan Ketua DPRD memiliki kapasitas, kompetensi, serta kemampuan kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan partai dan lembaga legislatif.
Lukman juga memperkirakan keputusan dari DPP PKB tidak akan memerlukan waktu yang lama. Hasil UKK bahkan berpotensi keluar dalam waktu dekat sehingga proses administrasi berikutnya dapat segera dilakukan.
“Biasanya tidak lama, nggak sampai sebulan. Memungkinkan hasil UKK itu akan terbit bulan ini dan akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.
Meski proses seleksi internal PKB telah berjalan, Sekretariat DPRD Magetan hingga kini belum menerima surat resmi terkait usulan nama calon Ketua DPRD yang baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan pimpinan DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik pengusung. DPRD baru akan memproses tahapan administrasi setelah menerima surat usulan tersebut.
“Pengusulan calon pengganti itu ranahnya internal partai, hingga saat ini belum ada surat dari PKB terkait itu,” ujarnya.
Yok menambahkan, siapa pun kader yang nantinya dipilih oleh PKB akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD. Hal itu karena proses hukum yang menjerat Ketua DPRD sebelumnya, Suratno, masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Saat ini, roda kepemimpinan DPRD Magetan dijalankan oleh Wakil Ketua I DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyatno, sejak 24 April 2026.
Pergantian pucuk pimpinan DPRD Magetan sendiri tidak terlepas dari kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang menyeret sejumlah anggota legislatif. Suratno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan periode 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242,98 miliar. Selain Suratno, penyidik juga menetapkan Juli Martana dan Jamaludin Malik sebagai tersangka.
Tidak hanya anggota dewan, tiga tenaga pendamping DPRD berinisial AN, TH, dan ST juga turut terseret dalam perkara tersebut dan saat ini tengah menjalani proses hukum.