Curi Uang Rp352 Ribu Demi Sekolah Anak, Pelaku Di Mojokerto Sempat Kirim Surat
Liputanjatim.com MOJOKERTO – Kasus pencurian yang sempat menghebohkan warga Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berakhir damai setelah pelaku berinisial EPB (33) mengirim surat permintaan maaf dan mencicil pengembalian uang hasil curiannya.
Peristiwa itu bermula saat EPB yang merupakan warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, beberapa kali terlihat mondar-mandir di sekitar toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal. Warga dan korban kemudian memergoki pelaku berada di dalam toko.
Saat diamankan, EPB mengaku hanya mengambil beberapa bungkus rokok. Karena merasa iba, Alfin memutuskan melepaskannya tanpa melaporkan ke polisi.
Namun, tak lama kemudian korban menyadari uang Rp352 ribu yang tersimpan di laci toko juga hilang.
Pada malam harinya, pelaku meninggalkan sepucuk surat permintaan maaf di depan toko korban.
Dalam surat tersebut, EPB mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya dan berjanji akan mengembalikan uang yang diambil setelah menerima gaji.
Janji tersebut kemudian ditepati. Pelaku mengirimkan cicilan pertama sebesar Rp120 ribu melalui seorang perempuan berinisial Y yang mengaku sebagai pacarnya.
Beberapa hari kemudian, EPB mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar sambil menyerahkan tambahan uang Rp200 ribu.
Tindakan pelaku dan kehadiran kedua anaknya membuat Alfin terenyuh. Dari total uang yang dicuri sebesar Rp352 ribu, korban akhirnya mengikhlaskan sisa Rp32 ribu yang belum dikembalikan.
Pada Selasa (16/6/2026), Alfin resmi mencabut laporan yang telah dibuat di Polsek Pungging. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Pranata Yudha mengapresiasi langkah damai yang ditempuh korban dan pelaku.
“Jika restorasi keadilan sudah terjadi di kedua belah pihak dan saling memaklumi maka administrasi di penegakan hukum menghormati. Jadi asas dan kepastian hukum di aturan KUHAP baru sudah jelas,” ujar Andi, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).