Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Kasus Curat dan Pencabulan Anak di Bali
Liputanjatim.com SITUBONDO – Upaya Satreskrim Polres Situbondo memburu pelaku tindak pidana kejahatan berat hingga ke Pulau Bali membuahkan hasil.
Dua tersangka dalam kasus berbeda berhasil diringkus di lokasi yang berbeda setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir satu tahun.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DEF (38), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Sedangkan, KF (40), warga Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, tersangka DEF ditangkap di wilayah Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali. Sementara tersangka KF diamankan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
“Dua tersangka ditangkap di Bali pada hari yang sama, Rabu 10 Juni 2026, oleh anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Situbondo bekerja sama dengan Satreskrim Polres Gianyar dan Polres Karangasem,” kata Selimat, Minggu (14/6/2026).
Menurut Selimat, tersangka DEF melarikan diri ke Bali usai melakukan aksi pencurian di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, pada September 2025.
Dalam aksinya, pelaku menjebol tembok samping bangunan dan membawa kabur sejumlah telepon seluler, voucher, serta uang tunai.
Sementara itu, tersangka KF kabur ke Bali setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun pada Desember 2025.
“Keduanya buron selama setahun. Saat ini, dua tersangka DEF dan KF ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar perwira pertama dengan tiga balok kuning di pundaknya tersebut.
Selimat menjelaskan, tersangka DEF dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka KF dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur.
“Tersangka DEF terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara dan tersangka KF terancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan kedua buronan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Situbondo dengan kepolisian di Bali.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
