Beraksi di 18 Lokasi, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Polres Jember
Liputanjatim.com JEMBER – Polres Jember kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Seorang residivis berinisial H (29), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban berinisial NN (58), seorang guru asal Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” ujar AKBP Bobby A Condroputra saat konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Saat kejadian, kendaraan korban diparkir dalam kondisi setang terkunci.
Namun, ketika hendak digunakan pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka H.
Saat diamankan, tersangka diketahui tengah berupaya melakukan percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sejumlah aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya.
Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang penadah berinisial AG yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO. Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG, petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban NN,” kata Bobby.
Polisi masih memburu AG dan seorang pelaku lain yang juga berstatus DPO. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Jember dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
