Pencurian Rel Kereta di Jombang, Oknum KAI Diduga Jadi Otak Aksi
Liputanjatim.com – Terungkapnya kasus pencurian 25 batang besi rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang membuka fakta baru. Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai PT KAI dalam aksi tersebut. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan…
Liputanjatim.com – Terungkapnya kasus pencurian 25 batang besi rel kereta api di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang membuka fakta baru. Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai PT KAI dalam aksi tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku oleh anggota Polsek Sumobito. Dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak beraksi atas kemauan sendiri, melainkan atas perintah seseorang.
Sosok tersebut adalah CIK (49), pegawai PT KAI yang tinggal di kawasan Gubeng, Surabaya. Ia menjadi pihak yang menyuruh pelaku untuk mencuri rel kereta api bekas pagar di area emplasemen.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengungkapkan bahwa CIK menyuruh orang lain untuk mencuri rel kereta api bekas pagar di Emplasemen Stasiun Curahmalang.
“Diduga, CIK menyuruh orang lain untuk melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 22 batang rel kereta api bekas pagar jenis R25 ukuran 2 meter di Emplasemen Stasiun Curahmalang. Dia dijerat pasal 477 Jo pasal 20 huruf b UU RI No. Tahun 2023,” jelas Bagus dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).
Keterlibatan CIK terungkap setelah polisi memeriksa MS dan IS. Kedua tersangka tersebut mengaku bahwa mereka menjalankan perintah untuk mengambil rel kereta api.
Baca juga: Polisi Intensif Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Gresik, CCTV Jadi Petunjuk Utama
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh oleh CIK untuk mengambil besi tersebut,” ungkap Bagus.
Aksi pencurian itu bermula pada Rabu (8/4/2026), saat CIK menyuruh MS mengambil rel jenis R25 ukuran 2 meter yang sudah tidak terpakai di Stasiun Curahmalang. Besi tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dan hasilnya dibagi.
Dalam pembagian hasil, CIK memperoleh Rp1 juta, sementara MS dan IS masing-masing mendapatkan Rp400 ribu dan Rp800 ribu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (13/4/2026), CIK kembali memerintahkan kedua pelaku untuk melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama. Namun, aksi kedua tersebut gagal setelah MS dan IS lebih dulu tertangkap oleh polisi sebelum sempat menjual hasil curian.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial IR (51), warga Jombang, yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
Saat ini, kasus masih dalam proses hukum. Kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Di sisi lain, PT KAI diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Perahu Mati Mesin, Nelayan Situbondo Sempat Terapung di Laut Sapudi
26 Mei 2026
Ketua Komisi B DPRD Jatim Soroti Dampak Pelemahan Rupiah, Berikut Positif Negatifnya
26 Mei 2026
KONI Blitar Memanas, Pemkot Kaji Skema Hibah Langsung ke Cabor
26 Mei 2026
