Liputanjatim.com – Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sosialisasi ini upaya memperkuat peran strategis Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menghadapi tantangan keamanan lokal yang semakin kompleks.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Mokhamad Fauzi, menjelaskan bahwa Perda Trantibum Linmas Tahun 2025 tak hanya mengatur soal ketertiban, tetapi juga menegaskan peran Linmas dalam kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat, serta memperkuat kapasitas perlindungan masyarakat di tingkat desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih memahami regulasi yang ada dan turut aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Fauzi, Jumat (23/5/2025).
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan bahwa sinergi antara Linmas, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas sosial.
Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah pihak terkait dari seluruh desa di Kecamatan Dau. Hadir pula perwakilan dari Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang.
Kegiatan ini juga menjadi sarana penyegaran dan pelatihan bagi anggota Satlinmas agar lebih siap menghadapi ancaman nyata, baik yang bersifat sosial maupun bencana alam.
“Dengan penyebaran informasi dan pelatihan yang merata, kami optimistis penerapan Perda Trantibum Linmas 2025 akan berdampak positif dalam meningkatkan rasa aman, keteraturan, dan solidaritas sosial masyarakat,” pungkas Fauzi.