Gus Rivqy Mendesak Perhutani Segera Selesaikan Konflik Lahan di Jember

0

Liputanjatim.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Perum Perhutani untuk segera menyelesaikan konflik lahan yang masih terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Gus Rivqy sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa konflik lahan menjadi persoalan krusial yang terus mencuat ke permukaan. Berdasarkan data yang ada, terdapat 620 titik konflik lahan di Indonesia hingga tahun 2023.

“Yang paling krusial yang hari ini banyak muncul di permukaan adalah konflik lahan. Dari data saya itu ada 620 titik konflik lahan sampai tahun 2023,” ungkap Gus Rivqy dalam rapat kerja bersama Perhutani yang digelar pada Selasa (29/4/2023)

Legislator PKB ini, meminta Perhutani agar memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat setempat dan segera memberikan hasil atau tindak lanjut nyata atas permasalahan tersebut.

“Bagaimana kelanjutan aspirasi saya terkait konflik lahan yang ada di Silo, Kabupaten Jember? Mohon nanti saya bisa diberikan hasilnya, bagaimana konflik lahan ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila lahan tersebut memang merupakan kawasan hutan milik Perhutani, maka pendekatan persuasif dan dialogis dengan masyarakat sangat diperlukan. Ia menekankan perlunya solusi yang adil dan saling menguntungkan, agar masyarakat tetap dapat hidup produktif tanpa harus berkonflik dengan pengelola hutan.

“Kalau memang ini lahannya Perhutani, bagaimana melakukan pendekatan kepada masyarakat dan memberikan pengertian? Dan bagaimana win-win solusinya kepada masyarakat agar mereka bisa tetap produktif dan tidak mengganggu lahan Perhutani,” tambahnya.

Gus Rivqy menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas bersama demi menjaga stabilitas sosial dan mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini