Beraksi di Enam Lokasi, Komplotan Curanmor Surabaya Akhirnya Tertangkap

0

Liputanjatim.com – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Surabaya akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang telah beraksi di enam lokasi berbeda.

Ketiga pelaku tersebut adalah MR (34), warga Jalan Sidonipah, dan MH (30), warga Jalan Kedung Mangu. Keduanya diketahui berperan sebagai eksekutor yang langsung melakukan pencurian di lapangan. Sedangkan Mahfud (35), warga Jalan Wonosari, berperan sebagai otak dari komplotan sekaligus penadah hasil curian.

“Dari data kepolisian Mahfud merupakan residivis atas kasus yang sama,” kata Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, Rabu (30/04/2025).

Pengungkapan jaringan ini bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap MR dan MH setelah melakukan pencurian di Jalan Gubeng Kertajaya. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada kedua tersangka. Setelah ditangkap di rumah masing-masing, mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

“Dari pengakuan keduanya, kami lantas menangkap penadah sekaligus otak komplotan yang menyediakan motor sarana bagi keduanya untuk mencuri yakni Mahfud,” imbuh Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di enam titik di Surabaya, antara lain di wilayah Wonokromo, Wonocolo, Bubutan, dan Gubeng. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut disatroni.

“Pengakuannya hanya enam lokasi. Namun, saat ini kami masih menelusuri lebih lanjut. Karena jika dilihat dari berbagai bukti yang kami temukan, mereka sudah melakukan aksi pencurian di banyak tempat,” tutur Eko.

Mahfud mengaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan terakhir. Dalam periode itu, mereka selalu menargetkan sepeda motor jenis matic karena memiliki nilai jual tinggi. 

Mahfud membeli motor hasil curian dari MR dan MH seharga Rp 1.500.000,- dan menjualnya kembali hingga Rp 3.500.000,- di Bangkalan, Madura.

“Biasanya motor saya antar ke Bangkalan lalu dibeli sama (penadah) yang disana. Untungnya lumayan,” tutur Mahfud.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. MR dan MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Mahfud dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun.

“Saya mendorong hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada penadah karena peran mereka sangat penting dalam mendukung pencurian. Tanpa penadah, pencurian mungkin tidak akan berkembang, sehingga hukuman yang lebih berat bagi penadah dapat membantu memutus rantai kejahatan,” pungkas Eko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini