Ratusan Warga NU Beri Dukungan Moril Dengan Menggelar Aksi Damai Atas Kriminalisasi 2 Tokoh NU

Ratusan warga NU menggelar aksi damai di dua lokasi yakni di di depan Pengadilan Negeri Blitar dan di depan Polresta Blitar

Liputanjatim.com – Ratusan warga NU Kabupaten Blitar menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap dua tokoh NU yang berstatus tersangka dalam dugaan penganiayaan. Mereka menggelar aksi di dua lokasi, yakni di depan Pengadilan Negeri Blitar dan di depan Polresta Blitar.

Aksi damai ini merupakan buntut dari kasus pengambilalihan aset NU di Wilayah Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada 2014 silam. Dalam proses hukum tersebut, ada upaya pengancaman dan pengamanan terhadap seorang berinisial NK.

Menurut keterangan saksi, NK mengancam dengan membawa sebilah keris. Karena merasa terancam, beberapa orang mengamankan NK. Namun, NK melaporkan pengamanan ini sebagai penganiayaan. Dua warga yang dilaporkan tersebut berinisial HIA dan MN.

Dari proses hukum yang berjalan, penyidik Satreskrim Polresta Blitar menetapkan HIA dan MN sebagai tersangka. Sedangkan laporan balik anggota NU terkait ancaman NK sambil membawa keris tidak diterima. Alasan penyidik, keris bukan senjata tajam, tetapi berupa benda pusaka.

“Menurut kami ini upaya kriminalisasi. Nama yang dinyatakan sebagai tersangka itu tidak ada di lokasi. Dan alasan polisi yang menyatakan keris bukan senjata tajam itu alasan yang tidak masuk akal,” ujar koordinator aksi Abdul Kholiq kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Massa juga mempertanyakan mengapa sidang tetap berlangsung. Padahal upaya mediasi telah dilakukan baik terlapor maupun pelapor di hadapan muspika dan penyidik Polresta Blitar.

“Waktu itu sudah clear, sekitar tahun 2018. Kedua belah pihak mencabut laporannya. La ini kok tahu-tahu kedua tokoh NU menjalani sidang perdana,” gusarnya.

Untuk itu, massa menuntut agar tindak pidana yang dilakukan NK dan sudah dilaporkan berkali-kali ditindaklanjuti Polresta Blitar.

Menanggapi aksi damai ini, perwakilan massa diterima Wakapolresta Blitar didampingi Kasat Intel dan penyidik Kasatreskrim Polresta Blitar. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian berjanji akan memproses hukum laporan tindak pidana NK.

“Senin nanti kami minta terlapor mencabut laporan yang dulu sudah dicabut. Artinya, laporan tindak pidana akan dilanjutkan kembali proses hukumnya,” ungkap Kasat Intel Polresta Blitar Iptu Sonhaji saat dimintai konformasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here