
Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial DA (42), warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi, pada Minggu (21/9/2025).
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB di samping Kantor Jasa Ekspedisi di Jalan Raya Kalibagor, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman paket mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan tiga kardus besar berisi ribuan butir okerbaya (obat keras berbahaya) siap edar,” kata Lutfi, Minggu (21/9/2025).
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk mengedarkan pil narkoba dalam jumlah besar.
“Tepatnya pada Jumat, 19 September 2025 malam pukul 21.55 WIB sebanyak 3 kardus mencurigakan di kantor jasa ekspedisi diterima DA. Begitu digeledah ditemukan 96 kaleng yang masing-masing kaleng berisi 1.000 butir pil trex,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan total 96.000 butir obat keras berbahaya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 kardus berisi 96 kaleng, masing-masing kaleng berisi 1.000 butir, dengan total 96.000 butir. Tidak hanya itu, kepolisian juga menemukan ganja dan sabu.
“Kami juga menemukan sisa sabu seberat 0,11 gram serta tiga lintingan ganja dengan total 1,95 gram,” ungkap Lutfi.
Tersangka dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi farmasi ilegal, serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kepemilikan sabu dan ganja.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Dia juga menegaskan pihak Kepolisian akan terus mengawasi berbagai modus peredaran narkoba, termasuk melalui jasa ekspedisi.
Hal tersebut karena sangat merugikan pekerja dan jasa ekspedisi.