Liputanjatim.com – Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, Kompol Riyan Fajri, bersama tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13 Kilogram sabu dari Negara Malaysia.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial H (37) dengan menyamar sebagai TKI untuk mengelabui petugas.
Tersangka yang merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur, berhasil diamankan petugas saat berada di dalam bus Handoyo berwarna hitam dengan nomor polisi B 7291 VGB yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
“H ditangkap di Jalan M amin, Pekanbaru, dengan upaya paksa memberhentikan sebuah bus yang ditumpangi tersangka saat menuju Surabaya,” kata Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Senin, (28/4/2025).
Kombes Putu menjelaskan dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,82 kilogram yang terbungkus rapi didalam sebuah ransel hitam terjahit.
“Tersangka merupakan kurir yang menjemput langsung narkotika tersebut ke Negara Malaysia dengan modus berganti-ganti kendaraan baik laut maupun darat,” katanya.
Introgasi awal, tersangka sudah beraksi untuk kedua kalinya mengantar narkoba tersebut kepada pemesan berinisial N dengan upah Rp 150 juta sekali pengantaran.
“Tersangka sudah kali keduanya dalam pengantaran narkoba ini, diketahui akan diantarkan kepada pemesan yang berada di Surabaya berinisial N (DPO),” ungkapnya.
Sebelumnya tersangka menyeberang ke Malaysia untuk menjemput pesanan sabu tersebut melalui perintah N, saat menyeberang dari Malaysia ke Indonesia tersangka bergabung bersama rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengelabui petugas.
“Tersangka disaat hendak menyeberang berhasil mengelabui petugas dengan menyamar sebagai TKI hingga memasuki kepulauan Riau, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Bus menuju Kota Surabaya,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Kombes Putu Yuda Prawira.