Liputanjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan untuk menyediakan area parkir gratis. Selain itu, setiap tempat usaha juga diwajibkan menyiapkan juru parkir (jukir) tanpa menarik tarif kepada pengunjung.
Ketentuan ini akan diatur dalam aturan khusus mengenai kewajiban tempat usaha yang dikenai Pajak Parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Salah satu poin utamanya adalah keharusan menyediakan minimal satu jukir gratis di area usaha masing-masing.
“Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir,” tegas Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa jukir yang ditempatkan di area usaha tidak boleh menarik tarif parkir dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan secara sukarela. Untuk membedakan jukir resmi dan liar, SE tersebut juga akan mewajibkan setiap jukir mengenakan rompi khusus milik tempat usaha masing-masing.
“Rompinya tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” kata Eri dengan nada serius.
Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan sepekan setelah SE diterbitkan secara resmi. Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha.
“Tapi kalau nanti kalau ketika dia tidak ada yang menjaga, saya cabut izinnya. Jadi saya cabut izinnya kalau dia tidak menyiapkan tukang parkirnya. Tak cabut izinnya, enggak usah usaha di Surabaya,” tandasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Eri menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa (2/6/2025). Pemkot juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk pengawasan di lapangan.
“Besok saya kumpulkan. Setelah itu kita buatkan surat edaran, maka kami berikan waktu seminggu. Jadi minggu depan kalau enggak ada, saya cabut izinnya,” pungkas Eri.