Liputanjatim.com – Beredar sebuah Video seorang anak dengan kulit melepuh pada bagian paha dan kaki viral di media sosial. Kuliat anak tersebut melepuh karena diduga disiram air panas oleh tantenya.
Dalam video tersebut, terlihat anak tersebut masih menggunakan pakaian seragam SD. Kemudian, ada seorang wanita yang bertanya kenapa kulitnya melepuh.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra menjelaskan, korban yang mengalami kulit melepuh itu merupakan warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Ia menyebut, anak yang masih berusia 9 tahun tersebut menjadi korban penyiraman air panas oleh NA, tantenya sendiri, pada Senin (5/5/2025).
Namun, kasus tersebut baru diketahui pada Selasa (13/5/2025) setelah korban kembali ke sekolah.
Selama ini, kata Qori, korban tinggal bersama dengan tantenya. Sedangkan ayah dan ibu korban sudah bercerai. Ibunya diketahui berada di Kalimantan.
“Dia tinggal sama tantenya, orangtuanya tidak tinggal di Jember,” kata Qori dilansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, pihak keluarga sudah melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jember pada Jumat (23/5/2025).
“Kami sudah menerima laporan, kami langsung periksa saksi dan melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Qori menjelaskan pelaku penyiraman air panas tersebut merupakan tante korban. Akhirnya, polisi menangkap pelaku di rumahnya.
“Dia mengaku memang yang menyiram korban menggunakan kuah bakso dalam keadaan panas di kamar mandi,” imbuhnya.
Motif pelaku melakukan itu karena kesal sebab korban satu hari tidak pulang.
Selain itu, korban juga membawa sebuah toples, namun ketika ditanyakan toples milik siapa, korban tidak menjawab.
“Pelaku sempat memanasi kuah bakso, diambil dandang bakso itu ditakut-takuti, kalau tidak ngaku disiram air panas,” jelasnya.
Karena korban tetap tidak mengaku, akhirnya pelaku menyiram air panas itu pada korban.
Qori menegaskan, pelaku penyiraman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersngka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 22 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, juga dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.