Ads

Viral! Pria 30 Tahun di Ponorogo Nikahi Janda 58 Tahun

Liputanjatim.com – Kisah pernikahan Ahmad Suryatna (30) dan Sisri (58), warga Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menjadi sorotan publik dan ramai di perbincangkan di media sosial. Pasangan ini resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Jenangan pada Rabu (28/1).

Cerita mereka menarik perhatian karena perbedaan usia yang terpaut 28 tahun. Selain itu, Sisri di ketahui telah memiliki dua anak serta dua cucu, sehingga pernikahan ini di anggap tidak biasa oleh warganet.

Kepala KUA Jenangan Najib Ahmadi menjelaskan sebelum pernikahan resmi, pasangan tersebut telah menjalani pernikahan siri sejak 2021. Pada saat itu, Ahmad masih berstatus lajang, sementara Sisri merupakan janda yang di tinggal wafat oleh suaminya.

Menurut Najib, pasangan tersebut mengajukan pencatatan pernikahan resmi karena ingin pernikahan mereka di akui secara hukum negara. Ia juga menyebutkan faktor biaya menjadi salah satu kendala yang membuat pernikahan baru dapat resmi di KUA.

ā€œSebelumnya mereka berencana menikah di rumah, tetapi saya menyarankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA karena tidak di pungut biaya,ā€ ujar Najib, jumat (30/1/2026).

Sisri mengungkapkan Ahmad memutuskan menikahinya karena merasa iba melihat Sisri hidup sendiri pada masa pandemi Covid-19, ketika kedua anaknya merantau ke luar negeri sebagai pekerja migran. Saat itu, Ahmad bekerja bersamanya dan memilih tetap menemani hingga akhirnya melamar.

Ia menuturkan Ahmad telah membantu pekerjaannya selama sekitar tiga tahun sebagai tengkulak padi, termasuk mengemudi dan mengangkut hasil dagangan. Selama empat tahun menjalani pernikahan siri, Ahmad menunjukkan tanggung jawab sebagai suami.

Sementara itu, Ahmad mengaku menikahi Sisri karena rasa empati yang kemudian berkembang menjadi perasaan. Ia menilai Sisri sebagai sosok yang perhatian, keibuan, dan peduli terhadap orang lain.

Kisah pasangan ini pun menjadi viral dan memicu beragam respons dari masyarakat di media sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru