Liputanjatim.com – Seorang konten kreator TikTok bernama Ibrahim Balasad (26), yang dikenal lewat akun Macan Arab Lumajang, ditangkap aparat Polres Lumajang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, insiden terjadi pada Jumat malam, (23/5), sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban,” jelas Alex, Rabu (28/5/2025).
Kejadian bermula saat korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju rumah kenalan di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Dalam perjalanan, mereka diikuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menghadang mereka dan memaksa korban untuk ikut balapan liar. Namun, korban menolak, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
“Akibatnya, korban mengalami luka pada pelipis kanan dan jempol tangan kanan,” ujarnya.
Pelaku diketahui mengeluarkan celurit dari balik bajunya dan menyerang korban. Beruntung, teman korban berhasil merebut senjata tajam tersebut dan menghentikan aksi pelaku. Korban langsung dilarikan ke RS Wijaya Kusuma untuk menjalani perawatan.
Tak berhenti pada penganiayaan, pelaku juga merampas ponsel milik korban yang terjatuh saat perkelahian. Ia kemudian membawa ponsel itu ke konter untuk di-reset, agar bisa digunakan secara pribadi.
Korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lumajang Kota pada Senin, (26/5). Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku, yang kini mendekam di sel tahanan Polres Lumajang.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Meski aktif sebagai kreator di media sosial TikTok, tindakan pelaku di dunia nyata justru menimbulkan korban.
“Kami mengingatkan pentingnya peran masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal demi penanganan yang cepat dan tepat,” tandasnya.