Tersangka Penipuan Proyek Hibah di Sumenep Tertangkap, Uang Rp 984 Juta Digelapkan

0

Liputanjatim.com – Seorang tersangka penipuan proyek hibah di Sumenep, Madura, akhirnya ditangkap setelah menggelapkan uang sebesar Rp 984 juta. 

Tersangka berinisial AMK (51), asal Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, dilaporkan atas dugaan penggelapan dana untuk lembaga pendidikan yang ia klaim bisa difasilitasi pencairannya.

Berdasarkan laporan LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang diterima pada 30 April 2025, korban yang bernama MH, seorang tenaga pengajar di salah satu kampus di Sumenep, melaporkan tersangka karena merasa ditipu. 

Tersangka menjanjikan bantuan hibah anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk lembaga pendidikan yang dikelola oleh korban, dengan syarat korban harus memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Kejadiannya pada Juli 2021, saat tersangka mendatangi kediaman pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Batuan, dan mengaku dapat memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

“Korban, yang juga merupakan tenaga pengajar di salah satu kampus di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar mendapatkan bantuan dana senilai Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Namun, setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka kemudian menawarkan bantuan serupa kepada beberapa lembaga pendidikan lainnya dengan syarat mereka harus mengalihkan uang sebesar Rp 50 juta untuk setiap lembaga. Sayangnya, tak ada satu pun lembaga yang menerima bantuan yang dijanjikan.

Uang-uang yang dijanjikan untuk bantuan hibah tersebut kemudian ditransfer oleh korban dan lembaga-lembaga lain ke rekening atas nama tersangka. Namun, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang. 

“Uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama tersangka, namun tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan tersebut,” imbuh Widiarti.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa screenshot bukti transfer yang dilakukan korban ke rekening tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan akan segera kita proses,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini