
Liputanjatim.com – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara. Penetapan ini menandai babak baru dalam kasus yang sebelumnya sempat menghebohkan publik Surabaya.
“Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara),” ungkap Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).
Suryono menjelaskan, pihak kepolisian berhasil menemukan 108 lembar ijazah yang selama ini ditahan Diana dan disembunyikan di kediamannya. “Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah,” ujarnya.
Suryono menyebut bahwa temuan puluhan dokumen penting itu menjadi bukti kuat adanya penahanan ijazah oleh Diana. “Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan,” ujar Suryono.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan tindakan penahanan ijazah oleh Diana ke Polda Jatim. Bahkan, persoalan ini sempat menimbulkan ketegangan antara Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Ironisnya, sebelum kasus ijazah ini selesai ditangani, Diana lebih dulu ditahan dalam kasus lain terkait perusakan mobil, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Sekarang, Diana telah dipindahkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.