Liputanjatim – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mengimplementasikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait izin penyelenggaraan rapat atau kegiatan di hotel dan restoran oleh pemerintah daerah (Pemda).
Namun, Wahyu menegaskan bahwa pelaksanaannya akan tetap memperhatikan efisiensi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kami telah melakukan konsultasi di Jakarta dan memang ada perhitungan yang menunjukkan kegiatan di luar kantor bisa lebih efisien,” ujar Wahyu pada Kamis (5/6/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini turut merespons keluhan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mengenai berkurangnya kegiatan pemerintah yang memanfaatkan fasilitas mereka.
“Ada keluhan dari PHRI karena (kegiatan pemerintah) berkurang. Dulu kan banyak dari pemerintah menggunakan hotel, restoran untuk seminar dan lain-lain,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu memastikan bahwa Pemkot Malang akan menerapkan batasan dan tidak akan memaksakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar acara di luar jika anggaran tidak mencukupi atau kegiatan dapat dilakukan di kantor.
“Kita batasi, dan nanti akan kami buat surat edaran. Kami tetap menyesuaikan dengan kemampuan dari OPD itu. Jadi kita tidak paksakan kalau memang tidak cukup ya tidak. Kalau misalkan cukup dengan di kantor saja, cukup di kantor saja,” katanya.
Keputusan penggunaan fasilitas hotel atau restoran, menurutnya, akan bergantung pada jenis kegiatan dan kebutuhan masing-masing OPD.
“Tergantung pada jenis seminar dan lain-lain. Itu mereka yang akan lebih tahu,” katanya.
Terkait pagu anggaran spesifik untuk kegiatan semacam itu, Wahyu mengatakan, bahwa hal tersebut akan ada aturan yang mengikat.
“Ya nanti itu memang ada aturannya,” pungkasnya.