Tanggapi Polemik, BPJS Gresik: Negara Hadir Dalam Menjamin Kesehatan Masyarakat

0

Liputanjatim.com – Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan kepersertaan BPJS untuk beberapa keperluan layanan publik. Kiat aturan tersebut tertera didalam Inpres No. 1 Tahun 2022.

Dari keluarnya Inpres tersebut, banyak yang memberi anggapan bahwa aturan tersebut membebani masyarakat. Karena dalam percepatannya terdapat 30 kementerian dan lembaga yang dituntut untuk merealisasikan aturan tersebut.

Menanggapi polemik di mayarakat, Ketua BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi, mengatakan bahwa kiat aturan pemerintah tersebut bukan untuk memberikan beban kepada masyarakat, justru pemerintah hadir memberikan jaminan kesehatan, apalagi situasi pandemi tak kunjung usai. 

“Tujuannya bukan membebani, justru disitulah pemerintah hadir dalam menjamin kesehatan seluruh warga negaranya dengan memastikan seluruh penduduk terdaftar di JKN. Sehingga apabila ada penduduk Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa menggunakan JKN dan tidak bingung memikirkan akses atau biaya pelayanan kesehatan,” kata Tutus kepada Liputanjatimcom, Senin, (21/2/22).

Adapun aspek menonjol yang disoroti masyarakat antara lain yaitu diberlakukannya syarat keanggotaan BPJS aktif ketika akan melakukan proses perniagaan tanah, pembuatan SIM/STNK/SKCK, dan persyaratan haji maupun umrah. 

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.

“Untuk koordinasi berjalannya aturan sudah dilakukan oleh Kantor Pusat bersama Kemenko PMK dan seluruh kementrian yang akan ditindaklanjuti juga oleh masing masing daerah untuk implementasinya,” tambah Tutus.

Terkini, menurut Tutus, BPJS Kabupaten Gresik mengeluarkan program PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), Aplikasi Mobile JKN, Chat Assitant JKN (CHIKA), Care Center 165, Antrian online, konsultasi Dokter Online, Pengecekan ketersediaan kamar Ranap (Rawat Inap) di RS secara online, jadwal antrian Operasi secara online, dsb.

“Tentu setelah berjalannya aturan Inpres dan berjalannya percepatan JKN tersebut, bakal ada pengembangan pelayan lagi yang lebih signifikan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini