Ads

Tambang Pasir PT EPAS di Kediri Dikeluhkan Warga, DPRD Jatim Nilai Kondisinya Darurat

Liputanjatim.com – Operasional tambang pasir milik PT EPAS di Kabupaten Kediri menuai keluhan serius dari warga akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pertambangan tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2017 dan dampaknya kini dinilai semakin mengkhawatirkan.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Kediri, Khusnul Arif, menyatakan kondisi di lapangan telah masuk kategori darurat. Hal itu disampaikannya usai mengikuti audiensi bersama perwakilan masyarakat terdampak.

Menurut Khusnul, aktivitas penambangan pasir PT EPAS tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan oleh Suwito, operasional tambang menyebabkan hilangnya sumber mata air utama desa. Akibatnya, warga terpaksa mengeluarkan biaya besar untuk membeli air bersih dari desa tetangga.

Selain itu, kerusakan parah juga terjadi pada infrastruktur jalan desa. Jalan yang hanya berkapasitas lima ton tersebut hancur akibat dilalui truk pengangkut pasir dengan muatan mencapai 10 hingga 15 ton.

“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul Arif.

Ancaman bencana hidrometeorologi pun turut menghantui wilayah sekitar tambang. Saat hujan deras, kecepatan aliran air dari lokasi penambangan disebut mencapai 60 kilometer per jam dengan membawa material kayu. Kondisi ini berpotensi memicu banjir bandang dan longsor yang mengancam wilayah di bawahnya, termasuk Kecamatan Pare.

Dari sisi legalitas, Khusnul menjelaskan adanya kerancuan terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT EPAS yang sempat berpindah kewenangan dari pemerintah provinsi ke pusat, lalu kembali lagi ke provinsi. Meski perusahaan mengantongi IUP hingga 2027, saat ini PT EPAS dilarang beroperasi.

“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambah Khusnul.

Tak hanya itu, PT EPAS juga tengah menghadapi persoalan hukum dengan PTPN 1 terkait dugaan wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap nota kesepahaman (MoU) kerja sama. Kasus tersebut dilaporkan telah masuk tahap penyidikan di Polda serta Kejaksaan Negeri.

Atas kondisi tersebut, Komisi D DPRD Jawa Timur meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan kajian ulang secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang bersifat fatal, DPRD mendesak adanya tindakan tegas.

“Saat ini operasional sudah berhenti. Kita akan kawal terus agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan lagi tanpa tanggung jawab,” pungkas Khusnul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru