Liputanjatim.com – Seorang santri berusia 14 tahun di Magetan jadi korban pencabulan seniornya. Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa mengatakan kasus itu terungkap karena korban terus meminta orang tuanya pulang dari pondok pesantren (ponpes). Korban kemudian mengaku jadi korban pencabulan seniornya yang berinisial US (19).
“Setelah didesak kakaknya, korban mengaku jadi korban pencabulan,” jelas Joko, Senin (28/4/2025).
Joko menambahkan setelah menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, pelaku kemudian diamankan.
Dari pemeriksaan, terungkap pelaku ternyata sudah enam kali melakukan pencabulan kepada korban. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Joko menyebut pelaku terancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Joko.