Liputanjatim.com – Kepolisian Sektor Dringu, Polres Probolinggo, mengamankan seorang perempuan, pelaku penggelapan sepeda motor di sebuah vila kos di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, pada Selasa (20/5/2025).
Pelaku, berinisial S (43), diketahui merupakan warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih. Ia menyewa kamar kos milik Nurul Melawati yang terletak di Jalan Yos Sudarso 2, dengan menggunakan nama palsu, yakni Putri Lestari Dewi. Kepada pemilik kos, pelaku sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp 50.000 sebagai bentuk keseriusan menyewa kamar.
Menurut Kapolsek Dringu, Iptu Anshori, pelaku sengaja menyamar sebagai penyewa kos untuk menjalankan aksinya.
“Modus pelaku cukup licik, dengan berpura-pura menjadi penyewa kos dan menggunakan identitas palsu. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mendatangi kamar korban dan menawarkan buah jeruk sambil meminjam kunci motor dengan alasan membeli makan siang,” ungkap Iptu Anshori, Kamis (22/5/2025).
Korban dalam peristiwa ini adalah HNY, perempuan asal Jember yang tinggal di kos tersebut. Awalnya korban sempat merasa ragu saat pelaku meminta kunci motor, namun akhirnya menyerahkannya. Motor milik korban, Yamaha N Max dengan nomor polisi P 5863 LK, kemudian dibawa kabur dan tak pernah dikembalikan.
Setelah menyadari telah ditipu, korban mencoba mencari informasi lebih lanjut dan mendapat kabar bahwa pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. Tak menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dringu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Desa Pabean, hanya berselang satu hari dari waktu kejadian.
Saat ini, pelaku berada di Mapolsek Dringu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus penggelapan lainnya yang menggunakan modus serupa.