Serap Aspirasi Daerah, DPRD Jatim dan Komnas HAM Bahas Revisi UU KUHP

Liputanjatim.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengunjungi Komisi A DPRD Jawa Timur guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 21 Mei 2025.

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR RI.

Dipimpin Wakil Ketua Abdul Haris Semendawai rombongan Komnas HAM diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, yang turut didampingi dua anggota, yaitu Freddy Poernomo dan Yordan M Batara Goa.

“Saat ini Komisi III DPR RI sedang melakukan pembahasan terhadap RUU KUHAP masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025. Kunjungan ini untuk mematangkan pembahasan RUU KUHAP yang selama ini masih ditemukan ketidakadilan masyarakat untuk mendapat keadilan dihadapan hukum,” katanya.

Ia menekankan bahwa perubahan terhadap KUHAP merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan sistem hukum nasional dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Meskipun, perumusan KUHAP berada di level nasional, namun DPRD sebagai representasi daerah dalam menyuarakan kepentingan masyarakat lokal serta memperkuat posisi pengawasan dan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan nasional,” katanya.

Oleh karena itu maka audiensi ke daerah dilakukan untuk mendapat aspirasi, hal apa saja yang perlu dikaji dan dimasukkan dalam RUU KUHAP ini.

“Maka penting bagi Komnas HAM melaksanakan audiensi dan diskusi dengan DPRD Jawa Timur beserta jajarannya untuk memperoleh pendalaman dan masukan atas kajian RUU KUHAP. Salah satu tujuan revisi KUHAP adalah untuk mengurangi pelanggaran terhadap HAM. Khususnya, dalam hal penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyampaikan bahwa pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan adalah keadilan hukum bagi kelompok rentan, seperti anak-anak maupun lanjut usia. Jadi untuk anak-anak harus ada perlakuan yang berbeda, jangan disamakan dengan hukum bagi orang dewasa. Terkait bantuan hukum, juga harus mengutamakan keadilan,” katanya.

Senada, anggota Komisi A, Freddy Poernomo, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan. “Masih banyak yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, ini menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here