Liputanjatim.com – Desakan untuk menghentikan seluruh kerja sama antara Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan dengan sejumlah mitra kembali menguat. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang secara tegas menolak keberlanjutan kemitraan yang telah dijalin dengan 17 pihak yang selama ini terlibat dalam kerja sama operasional dengan PDP Panglungan.
Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi, menyatakan bahwa hasil kajian internal fraksi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi daerah dan potensi kerugian yang ditanggung oleh perusahaan milik daerah tersebut.
“Kerja sama yang dijalin selama ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, tetapi juga secara nyata membawa dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha PDP Panglungan,” ucap pria Anggota Komisi B DPRD Jombang ini saat dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025).
Subaidi menyebut bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam Perda tersebut telah diabaikan, dan kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk posisi perusahaan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi lokal.
Sekretaris Fraksi PKB, Anas Burhani, menambahkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan agar pengelolaan aset daerah dilakukan dengan benar.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan BUMD. Kami tidak ingin PDP Panglungan menjadi beban fiskal bagi daerah hanya karena praktik kemitraan yang bermasalah,” tegasnya.
FPKB mendorong agar rekomendasi penghentian seluruh kemitraan ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak terkait demi menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sebelumnya, Agus Mujiono resmi dikukuhkan sebagai Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, menggantikan Plt sebelumnya, Much Rony. Namun, tantangan berat langsung menghadang di awal masa jabatannya. Tanpa suntikan modal dari APBD, Agus harus menata ulang manajemen perusahaan yang sedang dilanda berbagai persoalan, termasuk warisan utang dari masa lalu.
Pengukuhan Agus dilakukan pada Senin (26/5/2025), hanya tiga hari setelah mantan Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam membenahi BUMD tersebut.
“Penyerahan surat keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memperkuat tata kelola BUMD yang lebih baik,” ucap Bupati Warsubi dalam keterangan yang diterima Tribun Jatim Network pada Senin (2/6/2025).
Meski demikian, Agus tidak akan mendapatkan tambahan modal dari APBD. Bupati Warsubi menegaskan bahwa manajemen baru harus bisa memaksimalkan potensi yang ada tanpa ketergantungan pada dana daerah.
“Kami ingin direktur yang baru bekerja secara profesional, bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun akuntabel. Kami tidak memberikan modal apapun kepada direktur yang baru. Mohon untuk bisa mengoptimalkan modal yang ada dengan sebaik-baiknya,” tegas Warsubi.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh beban perusahaan kini berada di tangan direksi baru. Ia berharap agar manajemen di bawah Agus mampu menggali potensi daerah secara optimal.
“Harapan kami, direktur baru bisa membawa perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan inovatif, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan semangat membangun dan integritas tinggi,” pungkasnya.