Ads

Salim Azhar: Pemprov Jatim Tidak Terbuka Soal Dana Rp 6,8 Triliun yang Mengendap di Bank

Liputanjatim.com – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Salim Azhar, menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai tidak transparan terkait dana daerah sebesar Rp 6,8 triliun yang mengendap di bank. Ia menilai, informasi mengenai dana tersebut justru baru terungkap setelah diumumkan oleh Menteri Keuangan ke publik.

“Terkuaknya dana itu malah ketika Menteri Keuangan mengumumkan ke publik. Seharusnya Pemprov Jatim sejak awal terbuka kepada DPRD mengenai kondisi keuangan daerah,” ujar Salim Azhar, Senin (27/10/2025).

Menurut Salim, pengelolaan dana daerah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan bagi kepentingan rakyat.

“DPRD Jatim harus mengetahui setiap rupiah dari pengelolaannya demi memastikan bahwa uang yang dikelola benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun dana tersebut didepositkan dan menghasilkan bunga, langkah itu tidak cukup menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini.

“Memang jika dana itu didepositkan, menguntungkan karena ada bunganya. Namun saat ini bukan soal untung karena ada bunga, tetapi bagaimana dana yang ada bisa dikelola sebaik mungkin agar perekonomian masyarakat tetap bergerak. Itu jauh lebih menguntungkan secara ekonomi dibanding sekadar keuntungan bunga bank,” jelasnya.

Salim menegaskan, pengelolaan dana yang tepat dapat mendorong perputaran roda perekonomian di Jawa Timur. Dengan ekonomi yang berjalan lancar, kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.

“Jika ekonomi berjalan lancar, maka kesejahteraan masyarakat juga akan naik. Itu tujuan utama dari pengelolaan APBD yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim, Adhy Karyono, menilai data dana Jatim yang mengendap di bank sebesar Rp 6,8 triliun tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, per 22 Oktober 2025, dana APBD Jatim yang tersimpan di bank tercatat sebesar Rp6,2 triliun. Dari jumlah itu, Rp4,6 triliun merupakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2024, sementara Rp1,6 triliun berasal dari dana APBD tahun 2025.

Adhy Karyono menjelaskan, sesuai aturan tata kelola keuangan pemerintahan daerah, dana Silpa itu tidak bisa langsung digunakan pada anggaran tahun berjalan sebelum ada payung hukum berupa Perda Perubahan APBD.

“Kalau mau digunakan harus selesai dulu Perda Perubahan APBD-nya. Setelah Perda selesai juga masih harus mendapat evaluasi dari Kemendagri, sehingga pada umumnya pada triwulan keempat dana tersebut baru bisa digunakan,” jelas Adhy Karyono.

Menurut Adhy, perbedaan sistem perencanaan antara APBD dan APBN juga menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi bahwa dana daerah mengendap.

“Jadi persoalannya itu adalah perbedaan sistem perencanaan anggaran di APBD berbeda dengan APBN,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa dana Silpa APBD 2024 disimpan di Bank Jatim dalam bentuk deposito sebesar Rp3,6 triliun. Langkah ini diambil agar dana tidak menganggur dan tetap produktif. Selain membantu likuiditas Bank Jatim yang merupakan BUMD milik Pemprov, bunga deposito tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menambah belanja daerah.

“Aturan membolehkan dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito. Dan bunga deposito itu bisa digunakan untuk belanja daerah,” dalih mantan Dirjen Kemensos RI itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru