Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar dua rapat paripurna sekaligus, karena bersifat penting dan strategis pada Senin, (5/5/2025).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini mengangkat dua agenda utama: pertama, Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan kedua, Pembicaraan Tingkat I tentang Raperda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran eksekutif pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Mahbub menegaskan pentingnya kedua agenda tersebut sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan daerah dan penyempurnaan tata kelola aset daerah.
Namun, dari kedua agenda tersebut pembahasan awal Raperda Pembubaran PT Radio Suara Situbondo menjadi hal yang paling disorot,.
PT Radio Suara Situbondo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini mengelola stasiun radio milik pemerintah.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar operasional PT Radio Suara Situbondo dihentikan karena dinilai tidak lagi produktif dan tidak mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Radio pemerintah daerah itu pada dasarnya bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun juga dituntut untuk bisa memberikan pemasukan kepada daerah. Tapi kenyataannya, setelah beberapa tahun beroperasi, justru mengalami kerugian,” jelas Mahbub.
Karena kondisi tersebut, lanjut Mahbub, BPK menyarankan agar operasional radio dihentikan dan dilakukan pembubaran secara resmi.
DPRD pun bergerak cepat menindaklanjuti saran tersebut dengan mulai membahas Raperda pembubarannya.
“Pembubaran ini bukan sekadar soal menghentikan sebuah radio. Ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aset-aset yang dimiliki daerah,” tegas Mahbub.
Agenda rapat paripurna ini menandai langkah serius Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama DPRD dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Pembubaran PT Radio Suara Situbondo menjadi simbol keseriusan Pemda dalam menertibkan aset daerah yang tidak produktif.
“Semua masukan dari fraksi-fraksi sudah kami catat. Ini akan kami bahas lebih lanjut dalam rapat kerja komisi dan badan anggaran menjelang pembahasan P-APBD,” pungkas Mahbub.
Dengan jadwal pembicaraan tingkat II yang akan digelar dalam waktu 30 hari ke depan, DPRD Situbondo optimis bahwa kedua Raperda ini dapat segera disahkan demi mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.