Liputanjatim.com – Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dari tiga lokasi berbeda di wilayah Surabaya.
Dalam razia tersebut, petugas menyasar dua kecamatan utama, yaitu Asemrowo dan Tandes. Kecamatan Asemrowo menjadi titik temuan terbanyak dari operasi tersebut.
“(Pada operasi) berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merk. Jika ditaksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut lebih dari Rp 750.000.000 serta mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 386.000.000. Untuk barang bukti kami temukan di tiga lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo,” ujar Gatot Kuncoro, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (30/7/2025).
Barang bukti yang disita seluruhnya berupa rokok tanpa pita cukai alias rokok polos. Petugas langsung membawa temuan tersebut ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” jelas Gatot.
Selain penyitaan, dilakukan pula penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi. Lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat produksi dan distribusi juga menjadi target pengawasan ke depan.
“Semua kita sasar, di area produksi, pabrik, maupun pemasaran seperti pasar, serta di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal,” katanya.
Gatot menegaskan bahwa razia ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” lanjutnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan temuan petugas.
“Hari ini kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di Kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat guna menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” pungkas Zaini.