Liputanjatim.com – Proyek pembangunan jalan tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi), yang digadang-gadang sebagai solusi percepatan konektivitas di Jawa Timur, justru menyisakan luka bagi warga di sejumlah daerah yang dilalui jalur proyek tersebut.
Masyarakat mengeluhkan kerusakan parah pada jalan-jalan desa dan kabupaten yang dilalui kendaraan berat pengangkut material proyek.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pilihan (Dapil) Probolinggo-Pasuruan Multazamudz Dzikri pun angkat bicara. Menurutkan kerusakan fasilitas jalan umum harus segera diperbaiki, dan pemegang proyek jalan tol atau maincont yang bertanggung jawab akan kerusakan jalan ini.
“Saya menerima aduhan dari warga, banyak jalan rusak dampak dari aktivitas penambangan untuk tol Probowangi. Ini tidak bisa dibiarkan, maincont harus bertanggungjawab,” kata Multazam, Rabu (4/6/2025).
Politisi PKB ini menuturkan lebih dari 20 titik jalan yang rusak akibat poyek strategis nasional tersebut. Kerusakan jalan tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Kotaanyar, Kecamatan Paiton, dan beberapa kecamatan lainnya. Namun yang memiliki dampak parah yakni dua kecamatan di ujung timur Kabupaten Probolinggo itu.
“Tercatat kurang lebih 20 titik ruas jalan yang terdampak. Saya seringkali menyampaikan, jangan sampai proyek nasional yang megah menyisakan luka bagi warga,” kata dia.
“Kalau modelnya begini yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, warganya juga dirugikan,”
Multazam mengarakan, berdasarkan isi Perjanjian kerja sama antara maincont dan Pemkab Probolinggo, seharusnya setiap kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas proyek menjadi tanggung jawab pihak kontraktor untuk diperbaiki secara berkala. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, banyak ruas jalan desa dan kabupaten rusak parah, berlubang, hingga tidak bisa dilalui warga dengan aman.
“Kalau kita lihat isi perjanjiannya, seharusnya jalan yang rusak sudah diperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ini bentuk wanprestasi,” ujarnya.
Pihaknya mendesak agar pemerintah harus turun lapangan dan tegas menuntut kewajiban hukum yang sudah disepakati. Warga mendesak agar negara, melalui pemerintah pusat maupun daerah, segera hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia tegaskan kerusakan jalan bukan hanya mengganggu aktivitas ekonomi warga, tetapi juga membahayakan keselamatan.
“Negara tidak boleh abai. Jika kontraktor sudah melanggar kewajiban perjanjian, maka harus ada langkah hukum dan pemulihan hak warga,” tambahnya.
Multazam mengaku mendapat kabar bahwa upaya komunikasi yang dilakukan pemkab untuk menagih kewajiban tersebut dilaporkan tidak diindahkan. Bahkan, forum hearing yang digelar bersama DPRD Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu hanya menghasilkan janji tanpa realisasi di lapangan. Pihaknya mendesak agar Gubernur Jatim turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya dengar ikhtiar Pemkab membangun komunikasi dengan maincont juga tidak diindahkan. Hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo juga berbuah janji. Gubernur harus turun tangan menjadi mediator antara Pemkab dengan Maincont,” pungkasnya.