Ads

Pria 58 Tahun di Gresik Ditangkap Usai Cabuli Siswi 12 Tahun di Pos Kamling

Liputanjatim.com – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria paruh baya berinisial L (58) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Kebomas, Gresik.

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah pos kamling yang terletak di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis yang di alaminya pada tanggal 26 Desember 2025 kepada orang tuanya. Korban mengaku menjadi sasaran tindak asusila saat sedang seorang diri membuat konten video secara sembunyi-sembunyi di pos kamling tersebut.

Menurut keterangan yang di peroleh dari korban, pelaku tiba-tiba muncul dan menghampirinya saat ia sedang asyik dengan aktivitasnya. Tanpa memperdulikan perasaan korban, pelaku kemudian melakukan tindakan bejat dengan meremas bagian sensitif korban secara berulang kali.

“Pelaku mendekati korban dan melontarkan kata-kata rayuan yang tidak senonoh, berusaha membujuk korban untuk menuruti nafsu bejatnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat (30/1/2026).

Namun, korban menunjukkan keberanian yang luar biasa dengan menolak mentah-mentah rayuan pelaku dan segera melarikan diri dari pos kamling tersebut. Setelah sampai di rumah, korban langsung menceritakan kejadian mengerikan yang di alaminya kepada orang tuanya.

Pihak keluarga yang geram dan tidak terima atas perlakuan pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk segera di tindaklanjuti.

Merespon laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, L kemudian di tetapkan sebagai tersangka dan langsung di jebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku di duga telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi pos kamling yang sepi serta jauh dari pantauan warga.

Akibat perbuatannya yang keji, L terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menyikapi kasus ini, Polres Gresik mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat bermain di luar rumah atau di tempat-tempat umum. Masyarakat juga di minta untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana pencabulan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli dan waspada terhadap keselamatan anak-anak kita.” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru