PPN 10 Persen Ditiadakan , Petani Gula Apresiasi Dan Terimakasih Cak Imin

Para Petani Tebu Bersama Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar Dan Jajaran Pengurus PKB Di Kantor PKB, Jakarta, Jumat (25/8) Malam. Foto : PKB

Liputanjatim.com – Rombongan petani tebu kembali menyambangi kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat (25/8/2017) malam. Kali ini rombongan tersebut datang bukan untuk menyampaikan keluhan tapi berterima kasih kepada Ketua Umum (Ketum) DPP PKB H Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasalnya, mereka menilai Cak Imin telah berhasil membantu perjuangan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ketum PKB Cak Imin, sebetulnya sulit mengungkapkan rasa terimakasih ini dengan kata-kata. Karena perjuangan beliau lah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 116/2017 yang membebaskan gula konsumsi dari PPN 10%. Sekali lagi saya mewakili petani tebu mengucapkan terimakasih,” ucap Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim.

Hamim menuturkan, perjuangan para petani tebu sempat tersendat dan buram. Walaupun pihaknya telah mendatangi kantor Dirjan Pertanian dan Dirjen Pajak.

“Aspirasi kami selalu mentok dengan alasan pemerintah sedang giat menggenjot pendapatan negara. Namun setelah Cak Imin turut memperjuangkan nasib kami, semuanya berjalan lancar dan berhasil,” katanya.

Mendengar laporan Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat Malang (PKPTR) Muhammad Hamim, Cak Imin terlihat semringah dan menyatakan turut bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu.

“Saya bahagia mendengar kabar ini, saya juga bahagia menjadi bagian dari perjuangan petani tebu,” katanya.

Di tempat sama, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurizal menegaskan, setelah menerima intruksi dari Cak Imin, ia selalu mengingatkan Menteri Keuangan dalam setiap rapat di DPR, maupun di kementerian untuk menghapus PPN gula 10 persen.

“Pemerintah memang belum berhasil memenuhi target pemasukan negara. Namun jangan juga petani yang dikorbankan untuk mengejar target tersebut. Kami pun rajin tongkrongin Dirjen Pajak agar segera menyelesaikan Permenkeu ini,” jelas dia.

Dengan keluarnya Permenkeu No. 116/2017 maka komoditi gula konsumsi bebas dari PPN karena dikatagorikan sebagai jenis barang yang merupakan kebutuhan vital orang banyak. Ini sesuai dengan aspirasi petani yang merasakan dampak PPN membuat harga jual tebu mereka anjlok.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membela petani, terutama Cak Imin dan PKB,” ujar Gus Hamim sebelum menutup pertemuan malam ini.[AS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here