
Liputanjatim.com – Polresta Malang Kota mengungkap sebanyak 111 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juni 2025. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Malang.
“Dari total kasus tersebut, 108 merupakan kasus narkotika, sedangkan 3 lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat rilis ungkap kasus narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 137 tersangka, terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan. Mirisnya, dari jumlah tersangka laki-laki tersebut, empat orang di antaranya masih berstatus anak-anak.
“Dari 135 tersangka laki-laki, 4 orang di antaranya masih berstatus anak-anak,” ujar Kombes Nanang.
Selama operasi berlangsung, aparat Polresta Malang Kota yang juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.317,145 gram sabu, 606,4 gram ganja, 2.245 butir ekstasi (inex), dan 29.338 butir pil double L.
“Dari hasil operasi tersebut, bisa menyelamatkan sekitar 17.449 jiwa dari potensi bahaya narkoba, serta mencegah kerugian material senilai Rp 2,2 miliar,” katanya.
Kombes Nanang menjelaskan bahwa dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 42 kasus telah memasuki tahap dua, yang artinya seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sebanyak 42 kasus telah memasuki tahap dua, yang berarti seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Kombes Nanang juga mengungkap adanya kekhawatiran atas tren baru yang ditemukan dalam pengungkapan kasus kali ini. Salah satu modus terbaru yang ditemukan adalah peredaran ganja yang dicampur dalam rokok sintetis. Modus ini menyasar lingkungan kampus dan mahasiswa di Kota Malang.
“Sudah terbukti bahwa universitas di Malang menjadi target pasar jaringan narkoba. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Untuk itu, Kombes Nanang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
“Tolong sampaikan kepada anak-anak kita, bahwa narkoba tidak enak, tidak perlu dicoba,” pesannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.