Ads

Polres Sampang Tangkap Dua Pemuda Terduga Kurir Sabu

Liputanjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Kali ini, dengan mengamankan dua pemuda yang terduga sebagai kurir sabu.

Kedua tersangka adalah MF (21), warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, dan AM (20), warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, (22/1/2026). Operasi bermula saat petugas membekuk MF di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi sabu, masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,31 gram. Barang haram tersebut di sembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana tersangka,” terang Eko, Rabu (28/1/2026).

Dari nyanyian MF, polisi langsung melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua, AM, saat berada di pinggir jalan Desa Jeruk Porot.

“Modus operandi kedua tersangka ini adalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut terjerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta regulasi terkait penyesuaian pidana.

“Mereka di sangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menguasai narkotika golongan I. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru