Polres Pasuruan Kota Tangkap Warga Surabaya Pengedar Sabu 6,98 Gram di Bugulkidul

0

Liputanjatim.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial H (30), warga Surabaya, di kawasan Bugulkidul.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Letjen R Soeprapto, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“H diamankan dan kami sita sabu seberat total 6,98 gram,” ujar Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Kamis (31/7/2025).

Diketahui, H tercatat sebagai warga Kalimas Hilir, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Namun, sehari-harinya ia tinggal di Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Bermula dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Upaya itu membuahkan hasil ketika H tertangkap tangan membawa sabu yang sudah dikemas dalam 7 plastik klip.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan H,” terang Arief.

Barang bukti sabu dengan total berat 6,98 gram, termasuk kemasannya, ditemukan saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan.

“Sabu akan dijual oleh H. H kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kini H resmi menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini