Liputanjatim.com – Jajaran Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menyasar seorang petani di area persawahan Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil teramankan, sementara barang curiannya telah kembali ke pemiliknya.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario 110 milik Slamet (64), warga Desa Ngale. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun Jambe Lor. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan sawah sebelum bekerja di lahan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi parkir.
Sepulang dari sawah, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Tak hanya kendaraan, satu unit telepon genggam yang ada di dasbor depan motor juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Paron.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor kendaraan. Dengan menggunakan kunci asli tersebut, pelaku dapat membawa kabur sepeda motor tanpa harus merusak sistem penguncian.
Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku berinisial AU (44) asal Ngawi, P (42) warga Sragen, serta AW (30) warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 lengkap dengan kunci asli, STNK, dan BPKB milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban.
Baca juga: Curi Motor Karyawan Kafe di Pantai Boom, Remaja 18 Tahun Asal Nganjuk Dibekuk Polisi
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi untuk melindungi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga,” ujar Kompol Rizki Santoso, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan segera melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terjerat pasal sesuai peran masing-masing. Pelaku pencurian terkena Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara pelaku penadahan terjerat Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Slamet selaku pemilik sepeda motor mengaku lega dan bersyukur setelah kendaraannya berhasil ditemukan. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ngawi. “Alhamdulillah, matur suwun, Pak Polisi,” ucapnya haru saat menerima kembali sepeda motor miliknya.




