Polres Kediri Bongkar Gudang Miras Ilegal, Sita 4.660 Botol Berbagai Jenis

0

Liputanjatim.com – Polres Kediri membongkar praktik penyimpanan minuman keras ilegal di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Dari lokasi, petugas menyita ribuan botol miras berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin edar.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Hasilnya, polisi menemukan 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus berisi 600 botol miras merek Bintang Kuntul, serta 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk.

Tak berhenti di situ, petugas juga mendapati 5 jeriken miras jenis Bekonang dan sekitar 3.000 botol Arak Bali tambahan yang disimpan terpisah di dalam gudang. Total keseluruhan barang bukti mencapai 4.660 botol. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut diketahui milik RS (41). Polisi berhasil mengamankan pemiliknya di rumah pada Kamis malam.

“Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin malam dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga akan telusuri lebih dalam jaringan distribusi miras ini, apakah hanya lokal atau terhubung dengan wilayah lain,” kata Kasat Samapta Polres Kediri, AKP Nyoman.

Nyoman menegaskan, maraknya kasus miras oplosan dan konsumsi berlebihan di kalangan remaja menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus menindak peredaran miras ilegal.

“Kami berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda. Harus ada efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini