Ads

Polres Jombang Bongkar Gudang Miras Ilegal, 680 Botol Diamankan

Liputanjatim.com – Upaya Polres Jombang dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Sebuah gudang penyimpanan miras milik pemuda berinisial A (29) berhasil diungkap oleh Tim Sus Saber Miras Satuan Samapta di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Rabu (21/01/26) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi miras di wilayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan sejak pukul 05.30 WIB guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, menyampaikan bahwa pada awal pemeriksaan, tersangka hanya menunjukkan beberapa botol miras. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menemukan tempat penyimpanan tersembunyi berisi ratusan botol miras di kediaman tersangka.

ā€œKami melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan botol yang disembunyikan. Modusnya adalah memajang sebagian kecil barang untuk menutupi stok besar di gudangnya,ā€ kata Kompol Syarlis saat pers rilis, Kamis (22/01/26).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sedikitnya 680 botol miras dari berbagai jenis dan merek, antara lain arak putih, arak bali, vodka, wiski, bir, anggur, serta berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ratusan botol miras tersebut didatangkan dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Barang tersebut diambil langsung oleh tersangka menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.

Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui bahwa tersangka A merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada Oktober 2025 lalu. Karena kembali mengulangi perbuatannya, kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian.

ā€œTersangka kini dijerat dengan Pasal Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring), berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta,ā€ pungkas Kompol Syarlis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Kami

10,750FansSuka
26,000PengikutMengikuti
1,079PengikutMengikuti
1,825PengikutMengikuti
16,600PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru