Liputanjatim.com – Tersangka berinisial AA (19), warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, harus pasrah setelah di amankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pemuda tersebut terbukti menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik warga Surabaya dengan modus berpura-pura hendak membeli kendaraan.
Kasus penggelapan ini bermula saat korban berinisial AB, warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, menawarkan sepeda motornya melalui media sosial. Melihat iklan tersebut, tersangka kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik untuk membeli motor tersebut.
Keduanya lalu bertemu di sebuah warung kopi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Pada pertemuan awal belum tercapai kesepakatan. Dalam pertemuan berikutnya, tersangka meminjam STNK korban dengan alasan ingin mengecek fisik motor Yamaha Mio Sporty bernomor polisi AG 3716 RB.
Tersangka kemudian membawa motor tersebut dengan dalih mencoba sebentar. Namun, setelah beberapa menit, pelaku tidak kembali. Saat korban memeriksa tas miliknya, STNK motor juga di ketahui telah dibawa kabur oleh tersangka. Bahkan, pelaku sempat berkomunikasi dengan korban setelah melarikan motor tersebut.
“Pelaku sempat meminta korban menebus kendaraannya sendiri. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Gresik,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, selasa (3/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Kabupaten Jombang. Tersangka beserta barang bukti langsung di amankan ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Sporty bernopol AG 3716 RB, STNK, serta handphone milik pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, AA di jerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal hingga Rp200 juta.




